BLOGGER TEMPLATES - TWITTER BACKGROUNDS »

Rabu, 20 November 2013

Kasus Cybercrime Indonesia

Cybercrime  adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Beberapa waktu lalu di medan Sumatera Utara pada 19 Maret 2013, Direktorat Reserse Kriminal Khsusu (DitReskrimus) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku kasus penipuan barang elektronik murah. 
penipuan dengan modus menawarkan barang elektronik seperti Ipad, BB, Iphone dll yang dijual melalui sebuah website www.gudangblackmarket008.com.

Pelaku ditangkap di medan Sumatera Utara. pelaku adalah seorang wanita berinisial ES 21 tahun. wanita ini bertugas sebagai operator website yang bertugas menerima pesanan-pesanan barang dari korban. Setelah dikembangkan, petugas kepolisian menangkap BP 30 tahun, pria ini bertugas sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil kejahatan mereka.

Modus penimpuannya yakni, dengan menawarkan barang melalaui website mereka. Kemudian korban yang menelpon diminta untuk mentransfer uang ke nomor rekening yang disediakan. Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak mengirimkan barang.

Menurut undang-undang, pelaku terjerat pasal 378 KUHP tetang PENIPUAN. dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Cara mengatasi kasus ini:
1. Berbelanjalah ditempat yang aman, seperti mall atau tempat ramai lainnya.
2. Jika ingin berbelanja Online, carilah website yang sudah terpercaya.
3. Untuk kasus berbelanja online, carilah metode pembayaran dengan COD( Cash On Delivery). Metode ini dapat mengurangi tidak dikirimnya barang setelah kita mentransfer uang.

READ MORE - Kasus Cybercrime Indonesia